Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengumumkan bahwa rancangan peraturan presiden mengenai kecerdasan buatan (AI) ditargetkan akan mencapai tahap harmonisasi pada akhir September 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan terarah bagi pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia.
Nezar menjelaskan bahwa Perpres yang sedang disusun bertujuan untuk menyelaraskan regulasi AI dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini penting agar aturan yang diterapkan tidak saling bertentangan dan dapat mendukung pengembangan teknologi dengan lebih baik.
Pada tahap harmonisasi, pemerintah akan memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang disusun kompatibel dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih yang dapat menghambat implementasi teknologi secara efektif.
Pentingnya Buku Putih Peta Jalan AI Nasional untuk Pengembangan Teknologi
Nezar juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional. Buku ini akan menjadi panduan dalam mengembangkan dan memanfaatkan AI secara inklusif dan berkelanjutan.
Proses penyusunan Buku Putih melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku industri, masyarakat, dan media. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan strategi yang komprehensif untuk tata kelola AI di Indonesia.
Dengan melibatkan 443 orang dalam penyusunannya, Buku Putih ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman tetapi juga dapat memberikan arah yang jelas dalam pengembangan kebijakan AI. Hal ini penting untuk memastikan bahwa implementasi AI berjalan dengan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab.
Strategi Terpadu untuk Tata Kelola dan Pemanfaatan AI
Dalam upaya menciptakan tata kelola yang baik, pemerintah juga akan menyusun konsep pedoman etika kecerdasan artifisial. Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat ketentuan tentang etika penggunaan AI yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengembangan pedoman etika menjadi salah satu prioritas untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI tidak melanggar norma-norma sosial dan hukum yang berlaku. Ini menjadi langkah penting dalam mendukung transparansi dan keadilan di era digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menekankan pentingnya peta jalan untuk menciptakan keselarasan visi dalam pengembangan AI. Tanpa arah yang jelas, pengembangan teknologi dapat berisiko tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kesiapan Masyarakat dan Pelaku Industri dalam Mengadopsi AI
Persiapan untuk mengadopsi teknologi AI tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan masyarakat dan pelaku industri. Upaya edukasi dan sosialisasi mengenai kecerdasan buatan sangat diperlukan agar semua pihak memahami manfaat serta risiko yang mungkin timbul.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat tentang keamanan dan keselamatan dalam penggunaan AI. Informasi yang transparan diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap teknologi ini.
Adanya pedoman etika dan Buku Putih Peta Jalan AI juga diharapkan dapat memfasilitasi pelaku industri dalam mengembangkan inovasi yang lebih baik. Dengan adanya kerangka hukum dan etika yang jelas, industri dapat beroperasi dengan lebih percaya diri.