Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini menerima sejumlah sampel tanah dari lokasi yang terdampak radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Analisis tingkat kontaminasi dari sampel ini sangat penting untuk memahami dampak radiasi di daerah tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa uji laboratorium merupakan langkah kritis dalam proses verifikasi hasil dekontaminasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua upaya pembersihan yang dilakukan sudah efektif dan aman bagi masyarakat.
“Sampel tanah dari lokasi C1 dan F sudah dikirim ke BRIN untuk uji coring,” ujar Rasio. Hasil dari uji ini diharapkan bisa menjelaskan seberapa efektif tindakan pembersihan yang telah dilaksanakan, sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman.
Proses Penanganan Radiasi Cs-137 yang Teliti dan Hati-hati
Rasio menambahkan bahwa pendekatan ilmiah melalui riset BRIN sangat diperlukan. Keputusan yang diambil oleh pemerintah harus berlandaskan data dan bukti yang kuat, agar dapat menjamin keselamatan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk menangani masalah ini dengan serius dan berbasis ilmiah.
“Penanganan Cs-137 tidak bisa sekadar bersifat administratif,” tegasnya. Setiap langkah yang diambil harus didukung oleh hasil laboratorium yang valid agar keputusan tersebut benar-benar menjamin keselamatan warga.
Dia juga mengungkapkan bahwa jika hasil uji lab menunjukkan tingkat radiasi masih di atas ketentuan yang ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan proses dekontaminasi tambahan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko yang tertinggal yang dapat membahayakan masyarakat.
Kerja Sama Antarlembaga untuk Keselamatan Lingkungan
Rasio menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut mencerminkan sinergi antara lembaga riset, aparat keamanan, dan pemerintah daerah dalam menangani kasus radiasi Cs-137. Kerjasama ini menciptakan pendekatan yang sistematis dan menjaga keselamatan masyarakat.
“Kami beroperasi di bawah prinsip kehati-hatian dan kolaboratif,” ungkapnya. Pihaknya ingin memastikan bahwa semua langkah yang diambil tidak hanya berkaitan dengan keselamatan masyarakat tetapi juga keberlanjutan aktivitas industri di daerah tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk selalu transparan dalam proses ini. Semua hasil uji yang dilakukan oleh BRIN akan diserahkan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebelum pengumuman akhir mengenai status keamanan kawasan dilakukan.
Pengawasan dan Verifikasi oleh Bapeten
Komandan Satuan KBRN (Kimia, Biologi, Radiologi, dan Nuklir) Gegana Brimob, Kombes Yopie Indra Prasetya Sepang, menjelaskan bahwa hasil uji BRIN akan menjadi acuan bagi Bapeten dalam menentukan status suatu lokasi. Pihaknya berharap keputusan akhir dapat diambil berdasarkan bukti ilmiah yang valid.
“Jika hasil pengujian menunjukkan dosis radiasi sudah di bawah batas aman, Bapeten dapat menyatakan lokasi tersebut bersih,” ungkap Yopie. Ini menjadi langkah penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa lingkungan sudah aman kembali.
Sementara itu, Kolonel Czi Yudil Hendro dari Nubika (Nuklir, Biologi, dan Kimia) TNI AD menegaskan bahwa proses pembersihan dilakukan dengan sangat hati-hati. Mereka hanya akan menghentikan pembersihan setelah alat deteksi menunjukkan dosis radiasi di bawah 2,5 mikrosievert.